anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus dipercaya ditahan selama rumah tahanan badan reserse juga kriminal polri pada jakarta.
hari ini dia terjamin ditahan oleh penyidik juga ditempatkan dalam rutan bareskrim, kata kepala biro penerangan masyarakat divisi hubungan penduduk polri brigjen pol boy rafli amar di jakarta minggu sore.
menurut boy, labora dipersangkakan melalui pasal 3, pasal 4 juga serta pasal 5 serta ataupun pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya juga ataupun pasal 78 ayat 5 juga 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f juga h undang-undang nomor 41/ 1999 perihal kehutanan dan telah diubah oleh undang-undang nomor 19/2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 perihal berubahnya atas undang-undang nomor 41/1999 perihal kehutanan, katanya.
labora ditangkap selama kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) di jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) kurang lebih pukul 20.00 wib dengan tim penyidik bareskrim bersama polda papua.
Informasi Lainnya:
- Tips aman belanja Online
- Tips menjual rumah
- Tips Agar aman berbelanja online
- Tips Agar aman berbelanja online
penangkapan dilaksanakan selama kompleks ptik, ketika ini dan bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan pada bareskrim polri. keuntungan ini terkait dengan proses penyidikan yang telah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak serta dan aktivitas pembalakan liar yang diselenggarakan perusahaan swasta pt saw dan pt rotua, kata boy.