hanya empat koleksi obat dari kurang lebih 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan dan beredar pada warga, telah mendapat sertifikat halal dari majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat yang bersertifikat halal selama indonesia disebabkan dengan pemahaman bahwa obat adalah sesuatu yang darurat, sehingga boleh dikonsumsi sekalipun tak jelas status kehalalannya, papar direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan juga kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim pada siaran pers mui di jakarta, senin.
pandangan tersebut, menurut dia, keliru sebab agar mendatangkan hukum kedaruratan, penggunaan obat mesti melalui alasan dan kuat, contohnya, pasien mau meninggal dunia kalau tak mengkonsumsi obat itu ataupun tidak banyak obat lain dan bisa menggantikan.
empat obat dan sudah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis juga kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain daripada 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri supaya disertifikasi, ujarnya.
Informasi Lainnya:
selain empat produk obat, 13 jenis suplemen juga 17 bidang jamu, berdasarkan dia, serta telah memperoleh sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, juga disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas daripada china juga india, sementara kita dalam indonesia hanya meracik saja dari bahan-bahan yang diimpor. jadi kita tidak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, katanya.