Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta lumayan menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama tersedia yang tertera pada ktp elektronik, tidak mesti pada fotokopi sebab mampu mendorong kerusakan pada chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik dan nama tersedia saja kalau ingin melamar kerja, tidak perlu pada fotokopi yang dapat merusak chip selama e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan juga laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui selama ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia menungkapkan bahwa pelarangan mengerjakan fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui menggunakan card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun harus dapat menyiapkan card reader agar keluar dari permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering dalam fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan harus menyediakan card reader sendiri sebab bagian pemerintah tak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait untuk e-ktp dan telah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, ternyata tahun depan baru dapat dilakukan. sebab alat itu saat ini belum diperuntukan supaya daerah.

tahun ini daerah belum dapat mengganti dan rusak, 2014 masih bisa dilakukan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi juga kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri di negeri (mendagri) sudah lalai di pelaksanaan e-ktp terkait masih diinformasikannya kepada publik larangan untuk tak diizinkan mengerjakan fotokopi, laminating juga scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp maka juga dimanfaatkan masyarakat. mendagri serta mesti bertanggungjawab karena telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui nilai chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm sehingga tidak rumit rusak, tutur dia.

jadi selama hal ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus diselenggarakan saat ini menyosialisasikan masalah tersebut ke masyarakat. serta masyarakat usah menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun mampu menggunakan e-ktp sesuai dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala menggunakan nik saja itu wajib diselenggarakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, jika data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi tetapi mendagri, ujarnya menambahkan.