peraturan bersama, diantara komisi pemilihan publik (kpu) serta komisi penyiaran indonesia (kpi), tenntang pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk sebab hendak pengaturan itu akan diperkuat selama peraturan kpu, tutur anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.
tadi dipertimbangkan, kebetulan pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, maka nanti dijelaskan dalam situ saja, papar anggota kpi idy muzayyad usai bertemu komisioner kpu dalam jakarta, rabu.
kpi bertemu kpu, rabu, untuk membahas tentang perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 mengenai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.
dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan untuk mencabut ayat 4 pasal 45 juga berbagai ayat dalam pasal 46 pada pkpu nomor 1 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Wisata Pulau Tidung
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
sementara tersebut, ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi serta dewan pers, untuk menangani media massa dan melanggar peraturan kampanye.
kami ingin tetap berpatokan selama undang-undang nomor 8 tahun kemarin juga menyepakati pilihan keuntungan mengenai penafsiran pada hal penerapan kampanye dalam penyiaran, katanya.
menurut dia, pkpu tentang penyelenggaraan kampanye perlu mendapat sampingan pasal tentang filter kampanye.
berkaitan dengan berubahnya pasal peraturan itu, pkpu nomor 1 tahun 2013 mau disempurnakan, khususnya berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran serta promo selama waktu kampanye terbuka.
kpu serta kpi dan berencana menggarap pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, guna membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.
usai memperoleh kesepakatan melalui kpi dan dewan pers, kpu hendak menggelar rapat pleno untuk memutuskan revisi pkpu soal kampanye.
dalam pelaksanaan pengawasan terkait media massa selama masa kampanye, kewenangan penanganan media cetak serta daring hendak ditangani dengan dewan pers, sementara media penyiaran oleh kpi.
kpi sendiri mau kembali dalam pedoman pelaku penyiaran serta standar program siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada pada kementerian komunikasi serta info (kemkominfo) merujuk di uu nomor 32 tahun 2002 perihal penyiaran.