sekretaris kabinet dipo alam dalam 22 april menerbitkan surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi penting mengenai laporan hasil kajian dan pemetaan badan Informasi geospasial (big) mengenai potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.
berdasarkan keterangan selama laman terpercaya sekretaris kabinet, senin, disebutkan bahwa alasan pengeluaran surat edaran itu merupakan sebab pilihan wilayah dalam indonesia baru sangat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan selama jenis kehutanan, perkebunan, pertambangan, juga objek wisata transmigrasi.
melalui surat edaran dan ditujukan kepada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja dan transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, kaum gubernur serta bupati/wali kota semua indonesia itu, seskab menyampaikan kembali arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono di sidang kabinet terbatas 25 juli 2012, terlebih tenntang melalui penanganan sengketa/konflik lahan.
menurut dipo alam, arahan presiden dalam sidang kabinet terbatas 25 juli tersebut antara lain merupakan pertama, sengketa lahan diantara negara atau pt perkebunan nusantara (ptpn) melalui penduduk untuk dicarikan solusinya dengan komprehensif, bagus penyelesaian secara hukum maupun penyelesaian dengan pendekatan sosial serta budaya.
Informasi Lainnya:
kedua, supaya para gubernur juga bupati/walikota selalu bekerja dan mengingatkan warga jika terjadi konflik lahan supaya dibicarakan lebih dahulu dan tidak melakukan pengrusakan juga pendudukan lahan yang melawan hukum.
ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan dengan komprehensif dan jangan ditunda supaya tidak adalah bom waktu. konflik lahan di sumatera utara, sumatera selatan, dan lampung diselesaikan dengan tepat, adil, juga tertib pada dua tahun atau di waktu kerja kabinet indonesia bersatu ii.
keempat, penanganan sengketa lahan mesti mencari formula pendekatan hukum win-win solution, sehingga negara tidak dirugikan serta rakyat mendapat kesejahteraan meski dunia usaha sedikit menurun keuntungannya.
kelima, pembentukan tim terpadu agar menangani kasus-kasus lahan, semisal konflik ptpn ii selama sumatera utara, konflik mesuji dalam lampung, juga konflik ptpn vii cintamanis dalam sumatera selatan.